Syarat Klaim Untuk JHT Dengan BPJS Ketenagakerjaan

0
21

Ternyata ada banyak sekali manfaat yang bisa kalian dapatkan jika sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yang salah satunya adalah bisa mendapatkan jaminan hari tua nanti (JHT). JHT sendiri adalah jaminan sosial dan perlindungan anda pada hari tua yang sudah tidak produktif lagi.

Klaim Jaminan Hari Tua

Seseorang boleh meminta hak JHT 100 % saat usianya mulai menginjak 56 tahun walaupun orang itu cacat dan sudah di PHK (tidak bekerja lagi). Namun saat ini peraturan dari BPJS sudah berubah, walaupun seseorang tersebut sudah memasuki usia pensiun atau 10 tahun terakhir bekerja, orang tersebut boleh mengajukan klaim dana dengan persentase 10% dan 35% dalam kondisi aktif bekerja. Seseorang tidak diperbolehkan mengklaim seluruhnya, dalam arti bahwa peserta hanya boleh mengklaim salah satu saja. Dana JHT 10% itu nantinya digunakan untuk mempersiapkan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan, jika seseorang tersebut sudah mencairkan dana JHTnya sebesar 10% atau 30%, maka peserta sudah tidak diperbolehkan untuk mencairkan dana JHTnya lagi kecuali mencairkan dana JHT sebesar 100%.

Dan peserta JHT pun juga harus menunggu selama 1 bulan sejak berhenti dari pekerjaannya untuk melakukan pencairan dana JHT sebesar 100%. Dan jika anda menginginkan untuk mencairkan dana JHT anda, anda pun harus melengkapi syarat- syaratnya, yaitu:

  • Sudah menjadi anggota Jamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih bekerja aktif di perusahaan.

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Jika anda menghendaki untuk mencairkan dana JHT anda, anda juga diwajibkan membawa beberapa berkas yang harus anda bawa ke kantor BPJS TK, dan daftar berkasnya antara lain :

Untuk Klaim Saldo 10 – 30% :

  • Fotocopy kartu BPJS Tenagakerjaan/ Jamsostek dengan membawa yang aslinya.
  • Fotocopy KTP atau Paspor peserta BPJS TK denga menunjukan aslinya.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan yang aslinya.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan peserta.

Untuk Klaim Saldo 100% :

  • Harus sudah berhenti dari pekerjaannya.
  • Kartu BPJS TK/ Jamsostek.
  • KTP atau SIM peserta.
  • KK
  • Buku tabungan peserta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.