JHT ini merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua ini merupakan sebuah program yang sudah dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang sudah mendaftar sebagai anggota BPJS. Peraturan untuk mencairkan JHT kini sudah dirubah dengan cara yang lebih mudah lagi.
Dan yang paling utama bagi anda yang telah dipecat dari perusahannya maka untuk mencairkan JHT ini peserta hanya cukup meminta stempel dari Dinas Ketenagakerjaan.

Kemudian Persyaratan yang dibutuhkan dalam mencairkan dan JHT kepemilikan kartu peserta, yang selanjutnya adalah fotocopy KTP dan juga KK yang masih berlaku.
Di dalam program JHT ini, sebenarnya sudah berfungsi sebagai deposito pekerja. Dan ini sangat disayangkan sekali jika dan tersebut sudah habis dicairkan untuk kegiatan konsumsi pada saat mereka masih produktif bekerja.